Thursday, December 4, 2008

Green City

Pembangunan yang terjadi di tahun-tahun belakangan ini sangatlah pesat, khususnya pembangunan kota atau bangunan-bangunan tinggi. Kita dapat melihat di Semarang, pembangunan hotel-hotel, mall dan perumahan-perumahan sangatlah melaju dengan cepat. Kota ini seakan telah padat dengan bangunan-bangunan yang semakin banyak jumlahnya.
Perlu kita sadari bahwa suatu wilayah kota itu tidak hanya membutuhkan bnagunan-bangunan untuk menghiasi kota tersebut, yang terpenting adalah keserasian dan keselarasan harus seimbang, antara bangunan dengan tumbuhan hijaunya harus seimbang. Hal ini sangat penting, terutama untuk sirkulasi udara di kota. Kita harus menjaganya dengan pelestarian kota hijau.
Pemerintah telah menggalakan program yang bagus untuk menjaga keasrian kota, yaitu dengan diadakannya program Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (PRTH). Adapun isinya sebagai berikut :
Penyediaan RTH Berdasarkan Luas Wilayah
Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:
ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat;
proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat;
apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Target luas sebesar 30% dari luas wilayah kota dapat dicapai secara bertahap melalui pengalokasian lahan perkotaan secara tipikal sebagaimana ditunjukkan pada lampiran A.

b. Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.
Tabel Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk

c. Penyediaan RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu
Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak teganggu.
RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air.


(Sumber: Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan, Direktorat Jenderal Penataan Ruang)

Dengan diberlakukannya program ini, diharapkan akan dapat menjaga keasrian kota yang semakin hari semakin penuh dengan bangunan-bangunan yang memenuhi kota ini. Dengan keasrian antara kota dan lingkungan terjalin dengan baik, keadaan yang harmonis dan aman juga akan segera kita capai, hal ini merupakan hal yang bagus untuk memajukan kota yang berkualitas yang berlatar Hijau.

No comments:

Post a Comment

please give your comment yah!
thank you .........

I dedicate this blog for my lovely girl, Yohana...
Thanks for ur coming in this ordinary blog...
Powered By Blogger